Minggu, 19 Januari 2025

Berita Samarinda Terkini

Kejari Samarinda Dalami Kasus Korupsi yang Dilakukan IRT, Tersangka Mengaku Uangnya untuk Kebutuhan Pribadi

Senin, 22 Mei 2023 20:34

ETW mantan Mantri KUR, PT BRI yang diduga telah melakukan pidana korupsi senilai Rp 7,7 miliar.

POJOKNEGERI.COM  –  Kasus dugaan korupsi senilai Rp 7,7 miliar yang dilakukan ibu rumah tangga (IRT) bernama ETW (36) terus didalami.

Sebagaimana yang diketahui, kalau kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat ETW menjabat Mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada medio 2019-2021 kemarin.

Kasus ini pun masih terus ditangani Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Selama menjabata  Mantri Kredit Usaha Rakyat ETW diduga telah melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit debitur hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,7 miliar. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

“Sekarang jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan pendalaman dan menggali guna menemukan fakta baru, apakah ada keterlibatan oknum maupun pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, Senin (22/5/2023).

Lanjut dijelaskannya, meski dari kasus tersebut telah diamankan seorang tersangka. Namun kasus tidak berhenti begitu saja. Sebab diduga, dalam menjalankan aksinya tersangka tidak hanya seorang diri.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan