“Karena tidak ada orang di rumah pelaku leluasa melakukan kejahatannya dengan cara merusak engsel dari pintu kamar dan kunci dari pintu lemari,” imbuhnya.
Sedangkan untuk motif pencurian, pelaku melakukan pencurian karena kecanduan main judi slot.
Meski mengaku kalau pencurian dikarenakan judi online. Namun Fadli membantah kalau uang yang dicuri mencapai puluhan juta. Seperti yang diaduka orang tua.
"Jadi pengakuannya, pelaku hanya membenarkan dirinya mengambil uang orang tuanya sebanyak Rp 3,1 juta," ulasnya.
Oleh sebab itu, kasus pencurian Fadli masih terus didalami. Khususnya terkait kerugian pasti dari korban yang dibantah oleh pelaku.
Namun demikian, Fadli masih tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP pidana Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP pidana.
(*)