POJOKNEGERI.COM, NUNUKAN – Kasus tindak pidana pencurian kembali terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kasus ini dilakukan oleh seorang pria bernama Fadli (44) lantaran kecanduan judi online. Parahnya pelaku Ini mencuri uang milik orang tuanya sendiri hingga puluhan juga.
Kasus pencurian terungkap saat orang tua yang kerap kehilangan uang dirumahnya sendiri melapor ke pihak kepolisian setempat Jumat (8/3/2024) kemarin.
"Dalam laporannya, orang tua alias korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 33 juta," ucap Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati, Senin (11/3/2024).
Dari laporan korban, polisi yang melakukan penyelidikan mendapati bahwa pelaku pencurian tak lain adalag Fadli. Anak kandung dari korban yang mengalami rugi puluhan juta.
“Dari pengaduan itu, korban merasa keberatan dan ingin menempuh jalur hukum berhubung pelaku sangat meresahkan keluarga sendiri hingga pelaku dapat kami amankan di Kantor Polsek Nunukan,” tambahnya.
Saat diamankan, Fadli mengaku kalau modus pencurian dilakukan dengan cara mencari tempat penyimpanan uang orang tuanya.
Saat rumah dalam keadaan sepi. Tepatnya ketika orang tua Fadli sedang berurusan di Tawau, Malaysia, saat itulah pelaku beraksi menyasari lemari tempat penyimpanan uang. Caranya, dengan membobol lemari tersebut.