"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," ucap ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusannya.
Vonis bersalah terhadap terdakwa dengan nomor perkara 737/Pid.Sus/2021/PN Smr ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Yusuf alias Ucup Bin Ambo Angka dengan pidana penjara selama 4 tahun. Disertai denda sebesar Rp800 Juta. Apabila denda tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjut Ketua Majelis Hakim.
2. Barang bukti dimusnahkan
Majelis Hakim kemudian menyatakan, agar barang bukti berupa 2 poket sabu yang ditimbang seberat 0,58 gram netto dirampas untuk dimusnahkan. Serta memerintahkan, agar barang bukti 1 unit motor Yamaha airox KT 2819 JQ dikembalikan kepada terdakwa.
"Serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu," sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa, merupakan hasil dari fakta serangkaian agenda persidangan. Di mana terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatannya.