Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Walhasil, kedua pelaku berhasil dibekuk. Tepat dua hari pasca keduanya membobol Klinik.
"Dari hasil introgasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dimana kedua pelaku melakukan perbuatannya dengan membobol pintu depan klinik tersebut sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut " tambahnya.
Akibat aksi nekat keduanya, kini JW dan MR harus mendekam di kurungan besi.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) Pasal 363 KUHP" Pungkas Kapolsek Samarinda Kota.
(*)