IMG-LOGO

IMG
Home Daerah Kasus Pencurian, Dua Pelaku Gasak CCTV dan Pendingin Ruangan Usai Bobol Pintu Klinik
daerah | samarinda

Kasus Pencurian, Dua Pelaku Gasak CCTV dan Pendingin Ruangan Usai Bobol Pintu Klinik

2024 La Hasa - 04 Maret 2024 19:12 WITA

Kasus Pencurian, Dua Pelaku Gasak CCTV dan Pendingin Ruangan Usai Bobol Pintu Klinik

POJOKNEGERI.COM  -- Jajaran Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus pencurian di Kota Tepian (julukan Samarinda) pada Se...

IMG
Salah satu pelaku pencurian saat diamankan Polsek Samarinda Kota. (IST)

POJOKNEGERI.COM  -- Jajaran Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus pencurian di Kota Tepian (julukan Samarinda) pada Selasa (27/2/2024) lalu. 

Kasus teranyar itu dilakukan oleh dua pelaku yang berhasil mencuri sejumlah barang di Klinik Derma Denta, Jalan Abdul Hasan dengan cara membobol pintu klinik.

Barang yang dicuri pelaku bernama JW (38) dan MR (42) itu berupa satu unit pending ruangan, dan satu unit CCTV yang ada di dalam Klinik.

"Akibat kejadian itu pihak korban merasa keberatan dan mengalami kerugian hingga Rp 5 juta," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Senin (4/3/2024).

Lanjutnya, kasus pembobolan itu pertama kali diketahui karyawan klinik tersebut. Tepatnya saat karyawan tiba, dan mendapati ruang klinik sudah berhamburan.

"Setelah di cek satu CCTV dan pendingin ruangan sudah raib," tambahnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Walhasil, kedua pelaku berhasil dibekuk. Tepat dua hari pasca keduanya membobol Klinik.

"Dari hasil introgasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dimana kedua pelaku melakukan perbuatannya dengan membobol pintu depan klinik tersebut sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut " tambahnya. 

Akibat aksi nekat keduanya, kini JW dan MR harus mendekam di kurungan besi.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) Pasal 363 KUHP" Pungkas Kapolsek Samarinda Kota. 

(*)

Berita terkait