“Otak pelakunya ini pelaku AC dan masih dalam pengejaran,” terangnya.
Meski AC masih dalam buruan petugas, namun petugas mendapat keterangan dari pelaku tertangkap kalau mereka hanya berperan menunggu informasi dari rekannya.
AC diketahui yang pertama kali membongkar rombong korban, setelah berhasil membobol pelaku lantas menghubungi HA dan FB untuk membawa motor yang digunakan mengangkut hasil curian.
“Keseluruhan barang juga rencananya dijual ke kerabat pelaku. Rencananya dijual Rp 300 ribu untuk bayar motor dan bermain judi slot,” tukasnya.
Atas aksinya, kedua pelaku yang lebih dulu diamankan petugas kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 Keempat KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
(tim redaksi)