POJOKNEGERI.COM - Update terbaru kasus mahasiswi kubur bayi di Samarinda, Kamis (23/9/2021) malam.
Berikut tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi terbaru mengenai mahasiswi kubur bayi di Samarinda itu.
1. NA Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menetapkan ibu muda berinisial NA (25) sebagai pelaku tunggal dan berstatus tersangka.
Penetapan tersangka tersebut resmi diberikan setelah pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Di antaranya, ibu tersangka, pacar tersangka, pemilik indekos, ketua RT, dan salah satu tetangga indekos tersangka.
2. Mantan kekasih sebut awal berkenalan dari media chatting
Salah satu saksi yang merupakan mantan kekasih tersangka, yakni pria berinisial YR (26) di markas Polsek Samarinda Ulu, Kamis (23/9/2021) tidak mengelak jika janin tersebut merupakan buah hubungannya bersama NA.
Alkisah, YR mula-mula menceritakan pertama kali ia berkenalan dengan NA. Yakni berawal dari media chatting.
"Setelah kenalan, kemudian kami ketemu dan si dia (NA) memberikan nomor kontak Whatsappnya," ungkap YR kepada awak media.
Setelah lama menjalin hubungan, tiba-tiba tersangka memblokir nomor telepon YR dengan alasan bahwa si tersangka sudah memiliki pasangan baru.