POJOKNEGERI.COM - Senin (1/11/2021), sidang perkara rasuah Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.
Persidangan yang memasuki agenda pembacaan pledoi kembali menghadirkan terdakwa Iwan Ratman selaku mantan Direktur Utama PT MGRM sebagai pesakitan.
Sejak kembali dibukanya persidangan perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr ini, Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, meminta terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal hal itu.
1. Nota pembelaan 157 lembar
Nota pembelaan 157 lembar milik Iwan Ratman dibacakan secara bergantian oleh tiga kuasa hukumnya. Point di dalam pembelaan Iwan Ratman di antaranya, menyatakan bahwa dana PT MGRM sebesar Rp50 miliar yang dialirkan ke PT Petro TNC Internasional itu bukanlah milik negara.
Melainkan dana perusahaan hasil dari pembagian Deviden atau PI. Lalu menyatakan, bahwa rencana maupun pembelian saham PT Petro Indo Tank, guna membangun tangki timbun dan terminal BBM di Samboja telah diketahui oleh komisaris.
2. Proyek tangki timbun dianggap tak fiktif
Kemudian turut menyatakan bahwa proyek pembangunan tangki timbun dan BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon bukanlah proyek fiktif. Dengan alasan, bahwa rencana pembangunan telah dilaksanakan bahkan ditandai berupa peletakan batu pertama dari Gubernur Kaltim.
Nota pembelaan setebal 157 lembar ini baru selesai dipaparkan di persidangan sekitar pukul 21.15 Wita. Setelah menyampaikan pembelaannya, Kuasa Hukum Iwan Ratman yang ditemui untuk dimintai keterangan media ini memilih enggan berkomentar.
3. JPU anggap bertolak belakang
Sementara itu, JPU Zaenurofiq ketika dikonfirmasi menyampaikan tanggapan atas pembelaan Iwan Ratman yang diwakili tiga kuasa hukumnya tersebut. Dikatakannya, apa yang telah dipaparkan dalam pembelaan bertolak belakang dengan fakta di dalam persidangan.
"Sebagaimana dari keterangan saksi komisaris, yang mengatakan bahwa memang telah menandatangani surat persetujuan, terkait rencana bisnis keekonomian dan kelayakan. Kala itu disampaikan, bahwa apabila PT MGRM menginvestasikan dana sekian maka akan dapat keuntungan sekian. Tetapi, hal itu harus ditindaklanjuti lagi di dalam RKAP dan mendapatkan persetujuan didalam RUPS," jelasnya.
Rencana pembelian saham PT Petro Indo Tank, diyakini tidak mendapatkan persetujuan dari para komisaris maupun pemegang saham. Lantaran hal tersebut tidak pernah disampaikan terdakwa dalam Rancangan Kerja dannAnggaran Perusahaan (RKAP) maupun diajukan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Dalam hal ini penasehat hukum dan terdakwa mengambil sepotong-potong. Seolah-olah itu sebagai hal yang dapat dilegalkan oleh terdakwa, bahwa mengeluarkan anggaran Rp50 miliar untuk mengakuisisi saham di PT Petro Indo Tank itu dilegalkan," ungkapnya.
3. Penggunaan anggaran harus lewati mekanisme RUPS
Sedangkan untuk menggunakan anggaran Perusda harus melalui mekanisme didalam RUPS. Seperti yang tertuang dialam PP Nomor 57 Tahun 2017 tentang BUMD. Diantaranya adalah mengenai kewajiban direksi untuk menyusun RKAP.
"Karena pada saat itu tidak ada anggaran. Sedangkan anggaran yang ada dikelola sebesar Rp74 miliar itu, hanyalah cadangan untuk dikelola oleh PT MGRM. Dana ini sisa dari deviden yang telah diserahkan ke Pemkab Kukar dan Pemegang Saham sebelumnya," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Zaenurofiq, direksi diwajibkan untuk menyusun RKAP.
"Misalnya ini ada anggaran sebesar Rp74 miliar, mau digunakan untuk apa. Itu harus disusun lebih dahulu RKAP. Lalu diajukan ke RUPS, setelah disetujui komisaris baru bisa," sambungnya.
4. JPU anggap Iwan Ratman salahi aturan
Sedangkan apa yang dilakukan Iwan Ratman menyalahi aturan didalam mekanisme memimpin Perusda milik Pemkab Kukar tersebut. Dengan bermodalkan surat persetujuan, dirinya menganggap hal itu dapat melegalkan untuk mengeluarkan anggaran guna mengakusisi saham PT Petro Indo Tank.
"Jadi sangat terbalik dengan pernyataan komisaris dan pemilik saham. Sementara didalam RUPS tidak secara rinci disampaikan, bahwa ada rencana bisnis tangki timbun dan BBM itu memerlukan anggaran sekian," katanya.
"Saksi-saksi pemegang saham, itu harus dituangkan didalam RUPS. Disampaikan jelas disitu, kalau memang Iwan punya rencana membangun tangki timbun dan BBM, dananya kan harus disiapkan dulu. Sedangkan didalam RKAP saja itu tidak ada," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Rofiq itu turut menanggapi terkait pembelaan terdakwa, yang menyebutkan bahwa anggaran Rp50 miliar yang digunakan untuk membeli saham PT Petro Indo Tank, berasal dari PI dan bukan berasal dari APBD. Sehingga dirinya menolak disangkakan merugikan keuangan negara.
"Namun PT MGRM sebagai perseroda ini ada 99 persen milik Pemda. Jadi itu termasuk aset daerah. Bahkan didalam surat gubernur juga jelas untuk pembagian hasilnya PT MGRM. Dimana 33,5 persen Deviden, itu ke Pemkab Kukar melalui BUMD. Ya dalam hal ini adalah PT MGRM. Jadi ini ya sama saja uang negara, uang daerah," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Rofiq turut menyangkal pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa rencana pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, bukan sebagai proyek fiktif.
"Pembelaan dia itu, sudah saya sangkal. Kenapa, karena saya sudah minta surat izin dari Dinas PTSP maupun Dinas Pertanahan Kabupaten Kukar. Ternyata proyek di Samboja yang telah dilakukan ground breaking oleh gubernur itu, tidak pernah ada izin pembangunan proyek. Jadi ini proyek fiktif," tandasnya.
5. Pemberitaan sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, mantan pimpinan perusda milik Pemkab Kukar tersebut, dituntut JPU dengan hukuman pidana 18 tahun kurungan penjara. Tuntutan yang dijatuhkan tersebut berdasarkan fakta dari serangkaian agenda persidangan sebelumnya.
Terdakwa Iwan Ratman dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.
Dugaan korupsi tersebut, terkait pengalihan dana sebesar Rp50 Miliar ke PT Petro TNC Internasional, dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.
Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro TNC International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut.
Kerugian yang diderita negara itu, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.
(redaksi)