"Nggak ada, nggak ada. Jadi diundangannya jelas, kaitannya dengan Jawa Timur. (Waktu menjabat apa) ya itu yang nggak tahu, nanti kita lihat," ucapnya.
Abdul Halim menyebut siap menjawab pertanyaan dari penyidik KPK. Dia tak menjelaskan lebih jauh dan langsung masuk menuju tuang pemeriksaan.
"Nggak ada (persiapan khusus), ya apapun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," pungkas dia
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
(*)