Dari hasil pemeriksaan petugas, ratusan kayu ilegal itu terdiri dari banyak jenis kayu Meranti yang berusia lebih dari 20 tahun dan diperkirakan berasal dari hutan kawasan sekitar lokasi penangkapan.
Dari hasil ungkapan itu pula, juga dijelaskan Tatar Nugroho, diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
"Saat ini lima orang sudah kami amankan dan satu orang sebagai pembeli kami tetapkan sebagai tersangka, karena ini masih dalam proses penyidikan jadi bukan tidak mungkin kami bisa menetapkan tersangka yang lainnya," tegasnya.
Karena perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka oleh Polairud Polda Kaltim itu dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 hurup e UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2,5 milyar," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)