POJOKNEGERI.COM - Update kasus hilangnya nyawa pria di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaku kasus pembunuhan saudara ipar yang terjadi di Jalan Adam Malik II, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (4/3/2022) kemarin dipastikan akan mendekam lama di balik kurungan besi.
Sebab pelaku yang bernama Bambang (25) itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal berlapis oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.
"Iya sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pelaku sejauh ini cuman satu orang dan sudah kami lakukan penahan. Kepada tersangka kami menetapkan sanksi Pasal 338, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Senin (7/3/2022).
Selain menerangkan status penahanan Bambang yang nekat menghabisi saudara iparnya, yakni M Fadillah (31) dengan 35 luka tusuk di sekujur tubuhnya, Kasat Reskrim Polresta Samarinda juga menerangkan bahwa motif yang mendasari perbuatan pelaku karena adanya permasalahan pribadi.
"Motifnya ada permasalahan pribadi, ketersinggungan antara korban dan pelaku," tambah polisi berpangkat melati satu itu.
Saat disinggung lebih jauh, mengenai ketersinggungan korban dan pelaku, Andika memilih sedikit irit bicara. Sebab hingga saat ini penyidik Korps Bhayangkara masih terus melakukan pendalaman kasusnya.