POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Hasto menyandang status tersangka untuk 2 perkara yang saling bertalian di KPK yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron.
Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam mengusut kasus yang menjerat Hasto, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis (2/1/2025)
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 atas nama WS," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1).
Sebelumnya, pada Jumat (27/12), KPK lebih dulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Kader PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan anggota Bawaslu.
Sebelumnya Hasto mengaku siap menghadapi proses hukum yang saat ini menjerat dirinya.
Hasto menegaskan kalau kader PDI Perjuangan tidak akan menyerah atas upaya intimidasi dari pihak luar, termasuk penetapan tersangka dirinya.
Hasto mengaku siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Demi perjuangan terhadap cita-cita dan nilai-nilai yang diperjuangkan, dia mengaku siap menghadapi risiko apa pun.
"PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
(*)