POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda, Kalimantan Timur medio 2016 kembali dilanjutkan Kejaksaan Negeri, Samarinda.
Perkembangan terbaru, Beskal Kota Tepian resmi melakukan penahan terhadap NS, eks Bendahara KONI Samarinda yang beberapa waktu sebelumnya sudah lebih dulu berstatus tersangka.
“Jaksa penuntut umum (JPU) seksi tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan penahanan tingkat penuntutan terhadap mantan Bendahara KONI Samarinda,” terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, Rabu (3/7/2024).
Terhadap tersangka, lanjut Erfandy, kini telah dilakukan Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024 – 22 Juli 2024.
“Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana serta Tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih,” bebernya.