"Kabar hoaks yang disebarkan adalah wafatnya ibu Mega, dimana terdapat 13 akun yang menyebarkannya tanpa adanya klarfikasi. Sementara sampai detik ini, ibu Mega dalam keadaan sehat," kata Roy, siang tadi.
Keputusan membuat laporan diungkapkan Roy, dilakukan 34 DPD dan seluruh DPC di Indonesia sebagai bentuk loyalitas dan kepedulian serta edukasi kepada masyarakat.
"Hari ini kami datang untuk meminta kepastian hukum terhadap penyebar hoaks itu. Ini juga dimaksudkan agar masyarakat tidak menelan kabar mentah begitu saja," tegasnya.
3. Dianggap langgar Pasal ITE
Dalam laporannya, Roy menjelaskan tindakan tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong, Jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Yang mana dibuktikan dengan unggahan dan unduhan masing-masing pemilik akun di berbagai platform tersebut. Sedangkan pemberitaan dari portal berita dimaksud, melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.
4. Polisi diminta usut tuntas
Roy pasalnya juga berharap agar Korps Bhayangkara mampu menyelesaikan masalah hingga tuntas.
“Persoalan minta maaf itu belakangan yang terpenting saat ini adalah penegakkan hukum dulu,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena yang langsung menerima aduan para kader PDIP ini mengatakan akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.