POJOKNEGERI.COM - Sebagai upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras), Pemkot Samarinda melakukan pemusnahan miras.
Sebanyak 2.113 botol miras dimusnahkan oleh Pemkot Samarinda, Pemusnahan berlangsung di halaman parkir Balaikota, Kamis (27/10/2022).
DPRD Kota Samarinda turut mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Samarinda.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno mengaku, mendukung upaya Pemkot Samarinda untuk mencegah peredaran miras di Kota Tepian.
"Saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerjasama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda, masih banyak tempat yang melakukan jual beli miras dan ini membahayakan anak di bawah umur," ujar Suparno.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk itu DPRD Samarinda akan segera meminta kepada OPD terkait untuk memberantas semua peredaran alkohol.
Suparno mengaku, bahwa dirinya sering mendapat aduan dari masyarakat terkait anak di bawah umur yang mengonsumsi miras.
"Banyak warga mengadukan keresahan alkohol ilegal ini kepada saya, aduan tersebut terkait anak dibawah umur yang mengonsumsi miras," imbuhnya.
"Padahal miras ini sangat berbahaya untuk dikonsumsi oleh anak di bawah umur, sebab miras ini dapat merusak organ-organ orang yang mengonsumsinya, apa lagi anak di bawah umur yang mengonsumsi," lanjut Suparno.
Ia juga berharap, kepada para orang tua agar tidak lengah dalam memperhatikan anak-anak mereka.
"Saya harap orang tua bisa lebih tegas lagi dalam mengawasi dan mengamati lingkungan atau pergaulan anaknya," ucap Suparno.
(Advertorial)