Selain itu, laporan masyarakat perlu lebih cepat ditindaklanjuti, kemudian jangan ada kekerasan untuk membuat tersangka mengakui kesalahannya.
“Masukan untuk proses laporan dari masyarakat jangan lagi diperlama dan di perpanjang, jangan kemudian untuk tindakan kekerasan untuk membuat sebuah tersangka mengaku,” bebernya
Kedepan, Joni berharap berbagai kasus yang masih bisa diselesaikan melalui mediasi (restorative justice-JR) untuk maksimalkan dalam menangani permasalahan hukum yang ada masyarakat.
“Kasus-kasus yang bisa diselesaikan dengan mediasi, tidak perlu dibawa ke jalur hukum. Pengadilan sejatinya menjadi jalan terakhir,” katanya.
(advertorial)