"Dilihat, di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu, 'Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada'. Jelas berita itu ada semuanya," ungkap Jokowi.
Lagipula, kata Jokowi, mantan Ketua DPR RI itu telah divonis 15 tahun hukuman penjara karena kasus korupsi e-KTP.
"Yang kedua, buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," ujarnya.
Jokowi kemudian menegaskan tak ada pertemuan dengan Agus Rahardjo untuk membahas soal kasus e-KTP, seperti yang ramai diungkapkan eks Ketua KPK tersebut.
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg enggak ada agenda yang di Setneg enggak ada, tolong di cek lagi aja," ucap Jokowi.
Pengakuan Agus Rahardjo
Kepada Rosi dalam tayangan Kompas TV baru-baru ini, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi agar menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Hal itu cukup beralasan mengingat Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya.
"Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak," kata Agus Rahardjo dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).