Berikut isi tuntutan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya Kesultanan Kutai Kartanegara Ong Martadipura Kalimantan Timur.
1. Merubah kembali warna merah dari seluruh jembatan serta ornament-ornament lainnya menjadi warna kuning, karena warna kuning memiliki sejarah dan berkaitan dengan Adat Istiadat Kutai yang di mana tanahnya kalian pijak, tempat kalian mencari makan, minum, behera, hidup, beranak pinak dan berusaha untuk saat ini.
2. Perubahan dilakukan untuk di seluruh wilayah yang masuk di dalam Kabupaten Kutai Kertanegara yang sudah di cat dengan warna merah menjadi warna kuning, karena Kutai Kertanegara adalah lumbung Adat Kutai, Pasak Bumi Tanah Kutai yang memiliki Adat Istiadat. Pada tahun 1949 Kerjaan Kutai bergabung dengan RIS (Republik Indonesia Serikat) dan menyerahkan kepada RIS seluruh aset yang ada tapi tidak dengan adat istiadatnya sesuai dengan UUD 1946 Pasal 18 ayat 6, UU No 27 tahun
11. 1959, UU No 23 tahun 2014, telah diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015, Permendagri No 52 tahun 2007, Permendikbut No 10 tahun 2014; Permendagri No 52.Tahun 2014 serta Peraturan Daerah ( PERDA ) No 02 LD.2016/NO.66. trntanh pedoman peledtarian tradisi dan pelestarian adat istiadat.
3. Kepada seluruh jajaran kepemerintahan yang ada di Kabupaten Kutai Kertanegara, tanpa terkecuali untuk menghormati, menghargai, menjunjung tinggi Kearifan Lokal, adat istiadat, budaya dan kesenian Kutai yang ada di Tanah Kutai, Kutai Kertanegara.
Koordinasi aksi yang juga merupakan sebagai Ketua Umum RKB Kaltim, Hebby Nutkan Arafat mengatakan bahwa Pemkab Kukar diminta terbuka dalam hal perencanaan pembangunan kepada masyarakat.
"Jangan sampai sudah diputuskan baru didiskusikan. Kita tidak harus tunduk dengan arahan partai. Kita punya adat istiadat di sini," ujarnya.