POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Wali Kota Samarinda Andi Harun melarang kegiatan takbir keliling.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Wali Kota Andi Harun meminta takbiran cukup digelar di masjid, musala, atau di rumah masing-masing.
"Tanpa mengurangi rasa hikmatnya (Idulfitri) hendaknya perayaan ini harus dilaksanakan secara hikmat dengan cara yang baik dan tidak melanggar prokes," kata Andi Harun kepada awak media, Sabtu (30/4/2022).
Andi Harun berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama di masa pendemi COVID-19 yang belum berakhir ini.
"Membuat suasana kita itu bisa hikmat tetapi terus menyadari bahwa COVID itu belum berakhir," ucapnya.