POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Samarinda Andi Harun menerbitkan surat terkait dengan tindak lanjut Surat Menpan & RB.
Surat itu berkaitan dengan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Surat dikeluarkan pada 25 April 2022 dan ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah di Kota Samarinda.
Di surat edaran itu, disampaikan bahwa Pemkot Samarinda memberikan kesempatan cuti kepada pegawai ASN di Kota Tepian, sesudah atau sebelum periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
DIsampaikan pula bahwa pegawai untuk dipastikan telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap, termasuk di antaranya booster.