POJOKNEGERI.COM - Akhir November 2021, total ada 7 rancangan peraturan daerah (raperda) yang disahkan DPRD Samarinda bersama dengan Pemkot Samarinda.
Terkait hal itu, ditemui awak media pada Kamis (25/11/2021) malam, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik sampaikan bahwa total usulan paperda sebelumnya ada 8.
Satu yang belum tersahkan adalah raperda terkait perizinan.
Namun tersebut urung disahkan karena terdapat dua pandangan antara Pemprov Kaltim dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Dari bagian hukum Pemprov Kaltim menyarankan ada Raperda. Tapi berdasarkan hasil harmonisasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyarankan agar di include, kan saja dengan Raperda perampingan (perangkat daerah), supaya lebih efektif," ucapnya kepada awak media.
Ia melanjutkan, bahwa adapun 7 Raperda yang disahkan itu 6 di antaranya berasal dari Raperda usulan Pemkot Samarinda, dan 1 Raperda mengenai penyeratan modal kepada BPD Kaltimtara dari DPRD Samarinda.