POJOKNEGERI.COM - Perubahan Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) Varia Niaga turut direspon dewan di DPRD Samarinda.
Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik menjelaskan bahwa pada peraturan daerah (Perda) tentang Perumda Varia Niaga yang disahkan pada Kamis (25/11/2021) malam di ruang rapat paripurna DPRD Samarinda itu, ada beberapa jenis usaha yang disesuaikan untuk dikembangkan oleh Perumda Varia Niaga Kota Samarinda nantinya.
Salah satunya adalah penambahan unit usaha yang kemungkinan dapat dikelola perusda tersebut seperti perparkiran, pelabuhan hingga produk-produk baru yang berpotensi untuk dikembangkan.
Abdul Rofik sampaikan, seharusnya perusahaan bisa menjadi mesin pencetak uang bagi penerimaan pendapatan daerah.
Bukan justru menghabiskan anggaran APBD untuk operasional nya tanpa kontribusi PAD yang signifikan.
“Maka dengan perda ini kita akan sedikit sekali dalam mendukung anggaran kepada perumda, karena harusnya perumda berkontribusi kepada pemasukan daerah, buka menghabiskan uang APBD,” kata Rofik, Jum’at (26/11/2021).