Teknis kerja sama penggunaan mata uang Yuan itu akan dilakukan melalui proses Local Currency Settlement.
Local Currency Settlement (LCS) Rupiah dan Yuan adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha di Indonesia dan di Tiongkok dengan menggunakan rupiah dan yuan melalui Bank ACCD di kedua negara.
Dijelaskan bahwa implementasi LCS Indonesia dan Tiongkok dilakukan melalui Appointed Cross Currency Dealer Bank (Bank ACCD).
Bank ACCD adalah bank yang ditunjuk oleh otoritas kedua negara untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS melalui pembukaan rekening yuan dan rupiah di negara masing-masing.
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC (People's Bank of China) telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).