"Apa dasar pernyataan gubernur itu. Setahu saya yang bisa diberikan dana pensiun itu pejabat negara. Kalau kita cek secara teliti, anggota DPRD itu tidak masuk kualifikasi pejabat negara dalam peraturan perundang-undangan," ungkap Castro, sapaan akrabnya.
"Jadi Gubernur mestinya clear dulu baca aturan baru mengeluarkan statement. Tapi begitulah politisi. Terlalu mudah mengumbar janji," lanjutnya.
Castro menegaskan, jika Isran Noor tetap ngotot menerbitkan peraturan gubernur, hal itu dianggap melangkahi wewenang seorang gubernur.
Untuk itu, pergub bisa dibatalkan (vernietigbaar) karena tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
"Saya khawatir janji Gubernur soal dana pensiun anggota DPRD ini, bertujuan untuk melumpuhkan fungsi pengawasan DPRD. Aroma ini tercium kuat sebagai "sogokan" bagi penghuni Karang Paci," pungkasnya.
(redaksi)