POJOKNEGERI.COM - Gubernur Kaltim Isran Noor merencanakan pemberian dana pensiun kepada Anggota DPRD Kaltim, yang menyelesaikan periode jabatan.
Hal itu disampaikan Isran Noor, saat memberikan pidato dalam rapat paripurna HUT ke-66 Kaltim, pada Kamis (5/1/2023) di DPRD Kaltim.
Tidak tanggung-tanggung, rencana pemberian tanda kasih itu akan diatur lewat peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum.
"2023 saya akan membuat peraturan gubernur untuk memberikan penghargaan dari tanda kasih sayang pemerintah provinsi kepada DPRD (Kaltim)," kata Isran Noor.
Mantan Bupati Kutim itu mengusulkan adanya dana pensiun ke anggota DPRD lantaran, se Indonesia, tidak ada anggota dewan daerah yang menerima dana pensiun.
Sementara DPD dan DPR RI, mendapat dana tersebut.
"Karena anggota DPRD Kaltim ini dan seluruh Indonesia tidak mendapat pensiun. Sekarang sudah saya siapkan. Benar ini, tidak main-main," jelasnya.
"Kalau setuju DPRD, silahkan angkat tangan," lanjutnya.
Bisakah Gubernur Kaltim menerbitkan pergub dana pensiun DPRD Kaltim?
Pasalnya, tidak ada aturan yang mengatur pemberian dana pensiun ke DPRD.
Sementara, untuk anggota DPR RI, telah diatur sebagai profesi yang menerima pensiun menurut Keppres Nomor 56 Tahun 1974.
Dasar Keppres itu merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang ini menyebutkan, salah satu yang termasuk pejabat negara adalah ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.
Dengan begitu, anggota DPR termasuk dalam kategori profesi yang akan mendapatkan pensiun.
Sementara DPRD disebutkan sebagai penyelenggara negara, sehingga tidak termasuk penerima dana pensiun.
Rencana pemberian dana pensiun oleh Isran Noor, direspon oleh Herdiansyah Hamzah, Akademisi Universitas Mulawarman.
"Apa dasar pernyataan gubernur itu. Setahu saya yang bisa diberikan dana pensiun itu pejabat negara. Kalau kita cek secara teliti, anggota DPRD itu tidak masuk kualifikasi pejabat negara dalam peraturan perundang-undangan," ungkap Castro, sapaan akrabnya.
"Jadi Gubernur mestinya clear dulu baca aturan baru mengeluarkan statement. Tapi begitulah politisi. Terlalu mudah mengumbar janji," lanjutnya.
Castro menegaskan, jika Isran Noor tetap ngotot menerbitkan peraturan gubernur, hal itu dianggap melangkahi wewenang seorang gubernur.
Untuk itu, pergub bisa dibatalkan (vernietigbaar) karena tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
"Saya khawatir janji Gubernur soal dana pensiun anggota DPRD ini, bertujuan untuk melumpuhkan fungsi pengawasan DPRD. Aroma ini tercium kuat sebagai "sogokan" bagi penghuni Karang Paci," pungkasnya.
(redaksi)