"Sejak 2017 lalu warga yang berada di RT 13 dan 14 kerap mendapat intimidasi dan penggusuran dari pihak perusahaan,"kata Fathur.
Bukan hanya bangunan warga, namun bangunan pemerintahan seperti Puskesmas dan Kantor Desa juga terancam akan digusur oleh pihak perusahaan.
"Tak hanya warga saja, tapi juga bangunan puskesmas serta kantor desa juga bakal ikut tergusur.
Pangkal mula kejadian in," pungkasnya.
Hingga saat ini, warga Desa Telemow masih terus melakukan perlawanan untuk mempertahankan desa mereka agar tidak dilakukan penggusuran oleh pihak perusahaan PT. ITCI Kartika Utama.
Atas hal itu, PORMASI menut tiga poin dari PT. ITCI Kartika Utama diantaranya:
1. Hentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Desa Telemow
2. Kembalikan tanah warga Desa Telemow
3. Bebaskan wilayah 481,6 Ha administrasi Desa Telemow dari area perusahaan apapun.
(Redaksi)