POJOKNEGERI.COM -- Persoalan lahan di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi polemik beberapa tahun belakangan.
Bagaimana tidak, warga di Desa Telemow terancam mengalami penggusuran oleh pihak perusahaan PT ICTI Kartika Utama yang mengklaim bahwa lahan yang hendak digusur tersebut merupakan bagian hak guna bangunan (HGB).
Bahkan tak jarang juga warga Desa Telemow mengalami intimidasi lantaran menolak atas penggusuran itu.
Hal ini lantas mendapatkan tanggapan tegas dari Poros Perlawanan Masyarakat Sipil Kaltim (PORMASI) yang tergabung dari WALHI Kaltim, YLBHI LBH Samarinda, AMAN Kaltim, POKJA Pesisir, POKJA 30, AJI Samarinda.
Dalam Konferensi Pers yang dilakukan, PORMASI dengan tegas menyatakan dan meminta agar menghentikan aksi intimidasi dan kembalikan tanah masyarakat Telemow.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen mengatakan, setidaknya ada 93 Kepala Keluarga (KK) yang terancam digusur.
"Sebanyak 93 Kepala Keluarga atau KK yang berada di 83,55 hektare di Desa Telemow, Sepaku,
Penajam Paser Utara terancam digusur. Penyebabnya, PT. ITCI Kartika Utama mengklaim bahwa
lahan yang hendak digusur tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Fathur dalam konferensi pers yang digelar di Klinik Kopi, Jalan Harmonika, Kota Samarinda pada Selasa (25/7/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahkan warga di Desa Telemow kerap mendapatkan intimidasi dari pihak perusahaan PT. ITCI Kartika Utama lantaran menolak penggusuran di desa mereka.
"Sejak 2017 lalu warga yang berada di RT 13 dan 14 kerap mendapat intimidasi dan penggusuran dari pihak perusahaan,"kata Fathur.
Bukan hanya bangunan warga, namun bangunan pemerintahan seperti Puskesmas dan Kantor Desa juga terancam akan digusur oleh pihak perusahaan.
"Tak hanya warga saja, tapi juga bangunan puskesmas serta kantor desa juga bakal ikut tergusur.
Pangkal mula kejadian in," pungkasnya.
Hingga saat ini, warga Desa Telemow masih terus melakukan perlawanan untuk mempertahankan desa mereka agar tidak dilakukan penggusuran oleh pihak perusahaan PT. ITCI Kartika Utama.
Atas hal itu, PORMASI menut tiga poin dari PT. ITCI Kartika Utama diantaranya:
1. Hentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Desa Telemow
2. Kembalikan tanah warga Desa Telemow
3. Bebaskan wilayah 481,6 Ha administrasi Desa Telemow dari area perusahaan apapun.
(Redaksi)