POJOKNEGERI.COM - Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Donald Sihombing (DNS) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Donald Sihombing merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Selain menahan Donald Sihombing, KPK juga menahan empat tersangka lainnya kasus ini.
Keempat tersangka tersebut diantaranya, dua petinggi PT Totalindo Eka Persada lainnya, yakni Komisaris Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan Eko Wardoyo.
Sementara dua tersangka lain adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai 7 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (18/9/24).
Asep memaparkan, PT Totalindo Eka Persada merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.