Diwartakan sebelumnya, pada Minggu (16/1/2022) kemarin, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil megamankan seorang pelaku peredaran sabu berinisial RF yang diamankan di Jalan Aminah Syukur, Gang Mulia, RT 028, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Dari tangan RF polisi mendapati barang bukti berupa dua plastik kresek besar warna hitam yang didalamnya berisi 2 bungkus narkoba seberat 2 kilogram, yang masing-masingnya seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto dengan kemasan teh hijau asal Malaysia.
Ketika diselidiki lebih jauh, barang bukti 2 kilogram sabu-sabu itu rupanya didapatkan RF dari pelaku lain berinisial VR yang berperan sebagai perantara.
Sedangkan si pengendali barang diketahui adalah RK yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Klas II Samarinda.
(redaksi)