POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota Samarinda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Dilaksanakan di Ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Samarind, pada Rabu (7/8/2024).
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini penting untuk menyesuaikan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan.
"kebijakan umum APBD perubahan ini mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa APBD Perubahan untuk tahun 2024 diproyeksikan mencapai angka Rp 5,6 triliun dan menekankan bahwa sistem anggaran yang diterapkan adalah sistem anggaran berimbang, yang berarti bahwa total pendapatan dan belanja daerah direncanakan seimbang.
"Total pendapatan dan belanja di angka 5,6 triliun rupiah ini mencerminkan prinsip anggaran berimbang kita tidak menggunakan sistem anggaran defisit, sehingga setiap pengeluaran harus sejalan dengan pendapatan yang ada," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah biasanya melebihi target yang ditetapkan.