"Jika Perda Miras belum ada maka Peraturan Wali Kota (Perwali) akan dikeluarkan untuk mengisi kekosongan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika tidak adanya peraturan daerah yang berlaku membuat Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan penindakan jika ada Tempat Hiburan Malam(THM), distributor Minuman alkohol yang berjualan tidak sesuai.
"Kan berbahaya jika ada penjualan minuman beralkohol disamping tempat beribadah," ucapnya.
Saat ini banyak pelaku usaha perdagangan minuman beralkohol di Kota Samarinda yang saat ini izinnya telah habis dan tidak dapat diperpanjang akibat Perda nomor 6 tahun 2013 belum disahkan.
(Tim Redaksi)