POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda terus berupaya merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda.
Diketahui revisi perda ini sudah 1 tahun dilakukan namun belum selesai, sehingga Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta kepada DPRD Kota Samarinda agar Perda Minuman Keras (Miras) bisa cepat di sahkan paling lambat bulan Oktober 2023.
Hal ini disampaikan saat melakukan Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2023 di Kantor DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (23/5/2023) malam.
"Setahun ini Pemerintah Kota Samarinda telah terjadi kekosongan hukum yang berlaku untuk perda miras," kata Andi Harun.
Ia mengatakan bahwa pihaknya meminta agar Perda Miras bisa disahkan pada bulan Oktober.
"Jika Perda Miras belum ada maka Peraturan Wali Kota (Perwali) akan dikeluarkan untuk mengisi kekosongan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika tidak adanya peraturan daerah yang berlaku membuat Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan penindakan jika ada Tempat Hiburan Malam(THM), distributor Minuman alkohol yang berjualan tidak sesuai.
"Kan berbahaya jika ada penjualan minuman beralkohol disamping tempat beribadah," ucapnya.
Saat ini banyak pelaku usaha perdagangan minuman beralkohol di Kota Samarinda yang saat ini izinnya telah habis dan tidak dapat diperpanjang akibat Perda nomor 6 tahun 2013 belum disahkan.
(Tim Redaksi)