“Kami meminta pemerintah provinsi berdiskusi dengan pemerintah pusat,” Kata Seno Aji.
Sebab kata dia, pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Karena sudah ada aturan yang dibuat bahwa pemerintah pusat yang melakukan pembebasan lahan,” ujar Seno Aji.
Ia pun berharap pembebasan lahan untuk membangunan bendungan tersebut bisa rampung di 2024, sehingga pembangunannya bisa dilanjutkan.
“Mudah-mudahan tahun 2024 sudah dibebaskan dan bisa dialiri,” harapnya. (Advetorial)