POJOKNEGERI.COM - Persoalan pembebasan lahan menjadi sorotan DPRD Kaltim pada pembangunan Bendungan Marangkayu, di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebagaimana diketahui, pembangunan bendungan tersebut telah dimulai sejak sejak 2007.
Proyek ini dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dengan menggunakan anggaran sekitar Rp 16 miliar dari APBN.
Meskipun proyek telah berlangsung cukup lama, progresnya terhambat oleh permasalahan pembebasan lahan.
Hingga saat ini, pembebasan lahan belum selesai, sehingga menyebabkan pembangunan bendungan tidak bisa dilanjutkan.
Dikonfirmasi terkit hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan, pihaknya akan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk membangun komunikasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan pembebasan lahan.
“Kami meminta pemerintah provinsi berdiskusi dengan pemerintah pusat,” Kata Seno Aji.
Sebab kata dia, pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Karena sudah ada aturan yang dibuat bahwa pemerintah pusat yang melakukan pembebasan lahan,” ujar Seno Aji.
Ia pun berharap pembebasan lahan untuk membangunan bendungan tersebut bisa rampung di 2024, sehingga pembangunannya bisa dilanjutkan.
“Mudah-mudahan tahun 2024 sudah dibebaskan dan bisa dialiri,” harapnya. (Advetorial)