Meski terdapat dugaan, namun Imam sejatinya tak ingin lebih dulu menyebut kalau selembaran di dalam sarung “Wagub” itu adalah pelanggaran kampanye.
“Pertama kita belum bisa menyebut pelanggaran karena video unboxing. Kecuali video itu keliatan pak wagub bagi-bagi sarung dan keliatan ini mengajak memilih,” terangnya.
Sementara itu, jika dilihat secara aturan. Kata Imam kalau pada saat ini partai politik sejatinya diperbolehkan melakukan sosialisasi.
Namun hanya sekadar memperkelankan dan tidak ada unsur paksaan atau mengiming-imingi seseorang untuk melakukan pemilihan.
“Kalau sosialisasi itu boleh. Jadi siapapun boleh bersosialisasi partai datang ke rumah warga. Yang penting tidak mengajak nyoblos calon tertentu. Yang jelas ini masih kita dalami dulu sebagai informasi awal,” tandasnya.
(redaksi)