POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menetapkan jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Samarinda.
Jadwal yang ditentukan KPU mulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Usai menetapkan jadwal pengajuan, kini KPU Kota Samarinda membeberkan perihal persyaratan calon legislator di Kota Tepian.
Perihal klarifikasi tersebut adalah mengenai nama dan gelar calon anggota legislator.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan adanya klarifikasi terkait pencantuman nama dan gelar adalah hal penting.
Lebih lanjut, diperlukan penanda tanganan di atas materai oleh pemilik nama untuk mengklarifikasi nama yang akurat.
"Misal, di KTP namanya A saja, tetapi di Ijazah AB, kan masih berbeda. Jadi ini yang akan kami klarifikasi nama asli,” ungkap Firman Hidayat saat diwawancarai di Hotel Harris, pada Rabu (26/4/2023).
"Penulisan gelar akademik bisa ditulis dan gelar adat juga bisa, gelar dicantumkan dalam nama calon legislator,” sambungnya.
Tetapi penjelasan detail perihal teknis atau aturan petunjuk teknis akan disampaikan setelah terbitnya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tahun 2023.
KPU sendiri menyampaikan bahwa PKPU menjadi pedoman bagi calon legislator, perihal siapa dan berapa jumlah calon, keterlibatan perempuan dalam legislatif, dan syarat minimal pendidikan para calon.
"Persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 12-23 menyangkut soal ijazah, pendidikan terakhir, minimal SMA (Sekolah Menengah Atas), KTP (Kartu Tanda Penduduk) tidak ada perdebatan, harus KTP elektronik,” jelas Ketua KPU itu.
"Kemudian, soal persyaratan perilaku, seperti beragama, pekerjaannya, riwayat hidup, setia pada pancasila dan bangsa Indonesia," tambahnya.
"Bahkan calon legislator yang pernah bermasalah hukum juga diatur dalam PKPU ini," tutup Firman.