POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menetapkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Samarinda dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Usai menetapkan tanggal pengajuan, pada Rabu (26/4/2023) menggelar rapat koordinasi terkait syarat dalam pencalonan anggota DPRD.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyampaikan tujuan dari adanya agenda tersebut.
“Forum ini untuk mempermudah pengurusan pendaftaran para kandidat. Kami hadirkan Pemerintahan, baik TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Kemenag dan Dinkes, karena ini mengenai syarat yang harus dipenuhi,” kata Firman.
Diketahui rapat koordinasi itu digelar di Hotel Harris Samarinda, Kalimantan Timur.
Kegiatan itu dihadiri jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beserta bacalon dari 18 partai politik di Samarinda.