POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menetapkan jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Samarinda.
Jadwal yang ditentukan KPU mulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Usai menetapkan jadwal pengajuan, kini KPU Kota Samarinda membeberkan perihal persyaratan calon legislator di Kota Tepian.
Perihal klarifikasi tersebut adalah mengenai nama dan gelar calon anggota legislator.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan adanya klarifikasi terkait pencantuman nama dan gelar adalah hal penting.
Lebih lanjut, diperlukan penanda tanganan di atas materai oleh pemilik nama untuk mengklarifikasi nama yang akurat.
"Misal, di KTP namanya A saja, tetapi di Ijazah AB, kan masih berbeda. Jadi ini yang akan kami klarifikasi nama asli,” ungkap Firman Hidayat saat diwawancarai di Hotel Harris, pada Rabu (26/4/2023).