Sebelumnya, pada Senin 20 Februari 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib.
Dia dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 Februari lalu.
Selain itu ada empat saksi lain yang dipanggil KPK untuk mengusut perbuatan Lukas. Mereka adalah ibu rumah tangga Heni Nurhaeni, istri Yonater Karoba, Dani Fitri Yelepele, Komisaris Austikarini Ambar Wati dan ibu rumah tangga Dessy Irriani Yelepele.
Dijelaskan bahwa keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang kasus yang menjerat Lukas Enembe.
(redaksi)