POJOKNEGERI.COM - Pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa ada kemungkinan hadirnya tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Demikian seperti disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, pada Selasa (21/2/2023).
"KPK terus kembangkan kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada," kata Ali Fikri.
Meski demikian, Ali tak bicara banyak soal sosok yang kemungkinan menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi Lukas Enembe.
Namun Ali menegaskan KPK telah memiliki cukup bukti adanya orang lain, di luar tersangka saat ini, yang berperan sebagai pemberi suap kepada Lukas.
"Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE," tegas Ali.
Sebelumnya, pada Senin 20 Februari 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib.
Dia dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 Februari lalu.
Selain itu ada empat saksi lain yang dipanggil KPK untuk mengusut perbuatan Lukas. Mereka adalah ibu rumah tangga Heni Nurhaeni, istri Yonater Karoba, Dani Fitri Yelepele, Komisaris Austikarini Ambar Wati dan ibu rumah tangga Dessy Irriani Yelepele.
Dijelaskan bahwa keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang kasus yang menjerat Lukas Enembe.
(redaksi)