POJOKNEGERI.COM - Setelah viral pengakuan Soimah mengenai petugas pajak dengan debt collector ke kediamannya di Yogyakarta, kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta maaf kepada artis sekaligus pesinden tersebut.
Bahkan, melalui akun Instagram @ditjenpajakri, mereka memastikan sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang bertemu Soimah secara langsung.
"Pertama-tama, kami memohon maaf kepada Ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami," ujar pegawai pajak dalam postingan Instagram @ditjenpajakri, dilansir dari CNN Indonesia.
Mereka memandang ada kesalahpahaman, dan memberikan tiga penjelasan mengenai kasus tersebut.
Pertama, mereka menceritakan pembelian rumah oleh Soimah pada tahun 2015 lalu.
Mengikuti kesaksian Soimah di notaris, tutur mereka, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual-beli aset berupa rumah.
Kalaupun ada interaksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul, mereka menjelaskan itu hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah.
"Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual bukan kepada pembeli untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan," ujar pegawai pajak dalam postingan Instagram dimaksud.
Kedua, mereka menyoroti debt collector. Menurut Undang-undang, kantor pajak mempunyai debt collector yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). JSPN bekerja dengan dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak.
"Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?" imbuhnya.