3. RS Ibnu Sina
Sementara itu, terkait penyebab kecelakaan dari informasi yang dihimpun kepolisian, adalah rem blong pada kendaraan berjenis truk kontainer itu.
Keterangan dari sopir truk adalah pompa angin rem tak berfungsi.
"Keterangan sopir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Perwali direvisi
Pasca kejadian laka maut di tanjakan simpang lampu merah Rapak Balikpapan Utara, Pemerintah Kota Balikpapan langsung melaksanakan rapat bersama stakeholder terkait, Jumat (21/1/2022).
"Pertama kami turut berduka cita atas kejadi tadi pagi di simpang lampu merah Rapak, langkah yang kami ambil Perwali kami revisi berlaku malam ini," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud.
Dengan adanya kejadian yang memakan 4 korban meninggal dunia, dan belasan kendaraan rusak ini Pemerintah Kota akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait jam operasional kendaraan truk bermuatan besar.