KPK juga meminta Bupati PPU, AGM rutin menginformasikan kepada publik terkait perkembangan pembangunan rumdin, perkantoran, dan fasilitas pendukung.
"KPK berharap Pemkab PPU menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi. Secara rutin memberikan update kepada publik terkait pembangunan rumah dinas, perkantoran terpadu, fasilitas pendukung serta pembangunan kota pesisir terpadu di Kelurahan Sungai Parit & Nipah-Nipah," kata Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Wahyudi, dalam rapat monitoring dan evaluasi yang digelar secara virtual, Kamis (9/9/2021).
KPK juga menyampaikan pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkab PPU per 31 Agustus 2021 sebesar 38,41 persen.
Pemkab PPU pun tercatat berada di urutan ketiga dari 11 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Selain itu, KPK juga meminta Inspektorat Pemkab PPU melakukan probity audit sejak awal guna mengeliminasi risiko tindak pidana korupsi.