POJOKNEGERI.COM - Surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud alias AGM, pada 7 September kemarin terus menjadi sorotan.
Surat bernomor 1375/KSP.00/70-75/09/2021 tersebur diketahui berisi tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara.
Informasi dihimpun, surat tersebut memiliki isi lengkap sebagai demikian.
"Sebagai bagian dari Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami bermaksud menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara," demikian redaksi dari tangkapan layar surat yang tersebut.
Sementara itu, tim redaksi juga coba melakukan konfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Ali Fikri namun bibir lembaga antirasuah ini hanya membalas dengan membagi link media berita nasional.
Informasi yang dikutip redaksi dari link berita yang dikirimkan Ali Fikri itu, dengan gamblang KPK meminta Pemkab PPU transparan soal anggaran pembangunan rumah dinas (rumdin) Bupati.