2. Warga diminta melapor
Dalam kesempatan ini, Eko juga menyampaikan agar warga untuk berani melaporkan apabila turut dirugikan ketika melakukan pengurusan PTSL.
"Kalau warga ada yang dirugikan akibat perbuatan atau kegiatan pungli serupa segera laporkan. Untuk pelapor kan ada sisi kolaborator yang memberikan informasi adanya tindakan pidana. Bahkan sekarang ini, bila warga sudah tahu (sadar) telah diminta (pungli), segera laporkan," tegasnya.
Pasalnya warga selama ini banyak yang tidak sadar menjadi korban pungli. Kebanyakan warga baru mengetahui setelah adanya pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda.
"Baru sekarang paham ternyata hal seperti itu (Program PTSL) tidak dipungut biaya. Mereka tidak tahu kalau selama ini kena tipu dan kena pungli. Jadi kalau mereka melapor berarti mereka korban," jelasnya.
Kendati demikian, masih dijelaskan Eko, nantinya kasus akan berbeda jika kedua belah pihak. Yakni ini pemohon dan penyelenggara, sama sama saling mengetahui. Dan dengan sengaja memberi uang untuk memuluskan urusannya.
"Maka pemberi dan penerima bisa sama-sama terkena didalam tindak pidana. Misalnya supaya untuk mempermudah urusannya agar segera selesai padahal dia juga tahu kalau mengurus itu tidak dipungut biaya," terangnya.
"Namun kendalanya saat ini masyarakat banyak yang belum tahu kalau itu masuk kategori pungli. Setelah pengungkapan OTT ini viral baru mereka tahu. Intinya jika ada masyarakat yang dirugikan akibat itu segera laporkan agar polisi cepat menindaklanjuti," tandasnya.
3. Pemberitaan sebelumnya