Ary menambahkan dalam fakta persidangan itu juga terungkap bahwa perizinan pemeliharaan hewan liar yang dilakukan Andre sedang dalam proses. Namun di lapangan rekomendasi itu belum mendapatkan izin.
Selain itu, pada kasus tersebut Andre tidak dilakukan penahanan di rutan maupun Lapas. Selama kasus tersebut bergulir di persidangan terdakwa hanya menjalani tahanan rumah.
"Untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan ya itu tadi karena sudah ada perdamaian. Dari penyidikan awal sudah seperti itu. Jadi karena para pihak ini sudah berdamai. Kita dari pengadilan ya meneruskan saja. Karena sejak awal tidak di tahan ya kami teruskan aja yang penting dia kooperatif hadir di persidangan," bebernya.
Rencananya persidangan tersebut akan berlanjut pada Minggu ini dengan agenda pembacaan terdakwa dan penasehat hukum.
"Nanti setelah ini tahapan persidangan pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Setelah pembelaan itu jika jaksa tidak mengajukan replik ya untuk menjawab pembelaan itu ya bisa putusan. Kalau tidak ada replik ya tinggal dua kali sidang pembelaan dan putusan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemuda bernama Surianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tewas mengenaskan diterkam harimau Sumatera peliharaan majikannya. Hewan buas tersebut menggigit leher korban.
Korban diterkam harimau di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (18/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. Serangan hewan buas itu juga mengakibatkan sebagian organ tubuh korban juga hilang.
(tim redaksi)