POJOKNEGERI.COM - Kasus tewasnya seorang pria di Samarinda akibat terkaman harimau kini sudah masuk ke ranah persidangan. Dari kasus tersebut, si empunya harimau, yakni Andre seorang pengusaha hanya mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum 3 bulan penjara.
Hal itu diketahui saat sidang pembacaan surat tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (4/4/2024) lalu. Kasus dengan nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd itu menunjuk Stefano sebagai JPU.
Dalam tuntutannya, Andre didakwa Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
"Terdakwa itu didakwa karena kelalaiannya menyebabkan meninggal seseorang ya karena dia memelihara harimau itu. Kalau masalah tuntutan ( 3 bulan penjara) nya itu sendiri kewenangan jaksa (JPU)," ucap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Ary wahyu irawan saat dikonfirmasi ulang, Kamis (18/4/2024).
Sementara mengenai tuntunan Andri yang hanya 3 bulan, menurut Ary dalam perkara itu terdakwa telah mengakui kesalahannya dan ia bersepakat menempuh jalur damai kepada pihak keluarga atas kelalaiannya.
"Kenapa menuntut hanya 3 bulan ya salah satunya memang sudah ada perdamaian antara (keluarga) korban dengan terdakwa ini. Sudah ada uang tali asih yang diserahkan sebesar Rp 300 juta, kemudian juga ada kewajiban bagi terdakwa berjanji untuk membiayai atau beasiswa anak-anak korban," ungkapnya.
Pada dakwaan alternatif, Andri seharusnya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara terkait kelalaiannya yang menyebabkan kematian seseorang.
"Dakwaan itu bersikap alternatif jadi kalau satunya kelalaian mengakibatkan matinya orang dan satunya lagi memelihara binatang satwa liar yang dilindungi tanpa izin. Pada akhirnya kita hanya bisa memutus salah satu, mana yang terbukti karena alternatif bukan akumulatif," imbuhnya.