Minggu, 19 Januari 2025

Berita Samarinda Terkini

Ungkap Kasus Prostitusi Online di Samarinda, Polisi Sita 10 Bungkus Kondom dan Belasan Butir Pil Penggugur Kehamilan

Jumat, 12 November 2021 22:44

TERSANGKA - Tersangka kasus prostitusi online saat diamankan kepolisian di Samarinda/ pojoknegeri.com

"Pada saat diamankan, kami menemukan tiga bungkus kondom merek sutra dan uang tunai Rp600 ribu," ucapnya.

Hasil dari pemeriksaan sementara, ketiga orang tersebut mengaku nekat melakukan bisnis prositusi dengan alasan himpitan ekonomi. Seluruhnya diketahui merupakan warga pendatang dari luar Kota Samarinda.

"Karena kerawanan dan norma, prostitusi ini sangat di haramkan. Dan kami mengimbau warga masyarakat terutama pendatang untuk tidak melakukan tindakan seperti ini," harap Gulo.

4. Sanksi TPPO

Sebagai buah perbuatan para pelaku, RD dan SF disanksi UU 21 tahun 21 no 7 ayat 2 yaitu TPPO

"Sedangkan untuk remaja berinisial NA, sedang kita koordinasikan dengan dinas sosial untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan