Menurut Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, pihaknya telah mengecek lokasi parkir bus dimaksud tak lama setelah unggahan itu viral.
Menurut AKP Timbul Sasana Raharja dikutip dari Tribun Jogja, insiden itu terjadi 15 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WITA.
Polisi juga telah lakukan pemeriksaan terhadap pengelola.
Diketahui kemudian bahwa biaya parkir bus di sana biasanya sebesar Rp150 ribu.
Biaya itu untuk keperluan lahan parkir, toilet, dan air untuk cuci bus.
Koordinator parkir akui, menurut AKP Timbul, bahwa tarif parkir Rp350 ribu yang viral itu merupakan permintaan kru bus yang parkir.
"Jadi itu atas permintaan kru bus. Sedangkan petugas parkir hanya menerima uang sebesar Rp150 ribu," ujar AKP Timbul.
Simpulan polisi, terjadi mark up tarif parkir. Tetapi atas permintaan kru bus pariwisata.
"Dan menurut petugas parkir, mark up seperti itu sering dilakukan sopir bus dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir," tutur Timbul.
Polisi tidak temukan bukti dugaan pungli atas kasus itu.
Artikel ini telah tayang di Popnews.id
(redaksi)